LEN E-WHISTLEBLOWING SYSTEM
APAKAH ANDA MELIHAT, MENDENGAR DAN MENCURIGAI SESUATU?
Laporkan!
Semua Bentuk Penyelewengan atau Pelanggaran Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Kami Lindungi Identitas Anda

Selamat Datang

E-WBS Len Bersih adalah sebuah program nyata dari Manajemen PT Len Industri (Persero) untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan gratifikasi, korupsi, pemerasan, dan sejenisnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). PT Len Industri (Persero) menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder untuk melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran yang terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan PT Len Industri (Persero) yaitu Whistleblowing System yang independen.

Manajemen PT Len Industri (Persero) melengkapi program Len Bersih ini dengan :

  • Kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran karyawan atas keberadaan Program Len Bersih dan sistem pelaporan pelanggaran yang independen;
  • Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada stakeholder agar memahami kebijakan dan prosedur pengendalian internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran;
  • Tim WBS yang berpengalaman untuk menganalisa laporan;
  • Mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat segeraditindaklanjuti.

Laporan dapat ditindaklanjuti bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Pelapor harus menyebutkan identitasnya agar Pelapor memperoleh perlindungan dari Manajemen Len dan akan mempermudah tindak lanjut laporan dalam hal dibutuhkan data tambahan;
  • Uraian pelanggaran yang dilakukan;
  • Data terlapor dan pihak lain yang terlibat serta unitnya (bila ada);
  • Data terkait tempat kejadian dan waktu kejadian.

Tentang Len Bersih

Apa itu Len Bersih ?

Len Bersih adalah sebuah program nyata dari Manajemen PT Len Industri (Persero) untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan gratifikasi, korupsi, pemerasan, dan sejenisnya. Hal ini dilakukan sebagai Bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

PT Len Industri (Persero) menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder untuk melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan PT Len Industri (Persero) yaitu Whistleblowing System yang independen.

Manajemen PT Len Industri (Persero) melengkapi program Len Bersih ini dengan :

  • Kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran karyawan atas keberadaan Program Len Bersih dan sistem pelaporan pelanggaran yang independent;
  • Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada stakeholder agar memahami kebijakan dan prosedur pengendalian internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran;
  • Tim WBS yang berpengalaman untuk menganalisa laporan;
  • Mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat segera ditindaklanjuti.

Laporan dapat ditindaklanjuti bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Pelapor harus menyebutkan identitasnya agar Pelapor memperoleh perlindungan dari Manajemen Len dan akan mempermudah tindak lanjut laporan dalam hal dibutuhkan data tambahan;
  • Uraian pelanggaran yang dilakukan;
  • Data terlapor dan pihak lain yang terlibat serta unitnya (bila ada);
  • Data terkait tempat kejadian dan waktu kejadian.

Mekanisme Pengaduan

Laporan dapat disampaikan melalui salah satu cara di bawah ini:

1. Portal E-WBS Len Bersih

  • Klik menu "Buat Pengaduan" untuk melaporkan pengaduan. Pastikan anda membaca Lingkup Pengaduan sebelum anda mengirimkan pengaduan. Pelapor didalam pengaduan diperbolehkan anonim, namun tetap mengisikan alamat email agar Pelapor dapat menerima tanggapan atas laporan, serta menjawab pertanyaan lanjutan tentang laporan aduan. IDENTITAS PELAPOR TERJAMIN KERAHASIAANNYA.
  • Kemudian dilanjutkan dengan pengisian FORM yang terdiri dari Jenis Laporan (berupa pilihan) pengisian Nama Terlapor (siapa yang melakukan pelanggaran), Jabatan Terlapor (Staff, Manager, General Manager dan lainnya), Unit Kerja Terlapor (Pada unit mana pelanggar menjabat), Waktu Kejadian (Kapan pelanggaran terjadi), Lokasi Kejadian (Dimana lokasi terjadi), Uraian kejadian (Menjelaskan lebih detail siapa yang terlibat, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana), Upload Bukti (dalam bentuk data, foto, rekaman, atau dokumen lain yang dapat dilampirkan) dan memasukan Kode Keamanan (Mengisi Kode Keamanan).
  • Setelah Anda men-submit data pengaduan Anda, maka Anda akan segera mendapatkan Kode Laporan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai referensi untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Unit Pengelola WBS kami serta mengetahui update laporan Anda (Kode Laporan juga akan diterima melaui email yang telah diisikan).


2. Email

Len Bersih menyediakan email untuk memudahkan Anda memberikan informasi sebanyak mungkin sehubungan dengan tindakan yang dilaporkan melalui alamat email ini : wbs@len.co.id  (Download formulir disini)

Catatan: Untuk menjaga kerahasiaan identitas whistleblower, kami menyarankan Anda untuk menggunakan email pribadi (bukan email kantor/resmi) dalam pembuatan laporan.


Apa yang akan terjadi setelah kami menerima laporan Anda?
Unit Pengelola WBS Len akan mengkaji informasi yang telah Anda berikan. Kemudian analisa tersebut akan dibuatkan laporan tertulis kepada Komite Len. Selanjutnya, Komite Len akan melakukan tindaklanjut.

Lingkup Pengaduan

Apa saja jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ?

Gratifikasi yang dilarang
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.


Benturan Kepentingan
Sebuah situasi dimana seseorang dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu antara kepentingan pribadi atau Perusahaan sehingga harus memilih dan mendahulukan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadinya.


Pencurian
Mengambil barang atau sesuatu, baik seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.


Pelanggaran Kode Etik/Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
Kegiatan/tindakan yang dilakukan oleh Insan Len baik disengaja maupun terencana yang bertentangan dengan kebijakan dan peraturan internal Perusahaan dan anak Perusahaan. Pelaku pelanggaran ini dapat diancam sanksi menurut ketentuan internal maupun eksternal yang berlaku.


Penipuan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.


Kecurangan
Perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Perusahaan.


Korupsi
Tindakan Insan Len, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang yang memiliki “hubungan istimewa” dengannya, dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.


Penyuapan
Perbuatan seseorang berupa memberi uang sogok/menyogok/memberi hadiah atau janji yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseorang yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatannya dengan tujuan ingin mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi ataupun perusahaan.


Penggelapan
Tindakan/kegiatan yang dilakukan dengan sengaja dan secara sadar melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain/perusahaan, yang saat ini ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.


Pemerasan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.


Buat Laporan

IDENTITAS ANDA KAMI JAGA KERAHASIAANNYA !


A name is required.
An email is required.
Email is not valid.
Jenis Laporan harus diisi.
Nama terlapor harus diisi.
Jabatan terlapor harus diisi.
Unit Kerja terlapor harus diisi.
Waktu Kejaidan harus diisi.
Lokasi Kejaidan harus diisi.
Uraian Kejadian harus diisi.

Upload Bukti

File yang di upload hanya boleh menggunakan format .pdf, .jpg, .jpeg, mp4
Bukti harus diisi.

Kode Keamanan



Form submission successful!
To activate this form, sign up at
https://startbootstrap.com/solution/contact-forms
Error sending message!