E-WBS Len Bersih adalah sebuah program nyata dari Manajemen PT Len Industri (Persero) untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan gratifikasi, korupsi, pemerasan, dan sejenisnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). PT Len Industri (Persero) menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder untuk melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran yang terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan PT Len Industri (Persero) yaitu Whistleblowing System yang independen.
Manajemen PT Len Industri (Persero) melengkapi program Len Bersih ini dengan :
Laporan dapat ditindaklanjuti bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Len Bersih adalah sebuah program nyata dari Manajemen PT Len Industri (Persero) untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan gratifikasi, korupsi, pemerasan, dan sejenisnya. Hal ini dilakukan sebagai Bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
PT Len Industri (Persero) menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder untuk melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan PT Len Industri (Persero) yaitu Whistleblowing System yang independen.
Manajemen PT Len Industri (Persero) melengkapi program Len Bersih ini dengan :
Laporan dapat ditindaklanjuti bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Portal E-WBS Len Bersih
2. Email
Len Bersih menyediakan email untuk memudahkan Anda memberikan informasi sebanyak mungkin sehubungan dengan tindakan yang dilaporkan melalui alamat email ini : wbs@len.co.id (Download formulir disini)
Catatan: Untuk menjaga kerahasiaan identitas whistleblower, kami menyarankan Anda untuk menggunakan email pribadi (bukan email kantor/resmi) dalam pembuatan laporan.
Apa yang akan terjadi setelah kami menerima laporan Anda? Unit Pengelola WBS Len akan mengkaji informasi yang telah Anda berikan. Kemudian analisa tersebut akan dibuatkan laporan tertulis kepada Komite Len. Selanjutnya, Komite Len akan melakukan tindaklanjut.
Gratifikasi yang dilarang Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Benturan Kepentingan Sebuah situasi dimana seseorang dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu antara kepentingan pribadi atau Perusahaan sehingga harus memilih dan mendahulukan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadinya.
Pencurian Mengambil barang atau sesuatu, baik seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Pelanggaran Kode Etik/Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Kegiatan/tindakan yang dilakukan oleh Insan Len baik disengaja maupun terencana yang bertentangan dengan kebijakan dan peraturan internal Perusahaan dan anak Perusahaan. Pelaku pelanggaran ini dapat diancam sanksi menurut ketentuan internal maupun eksternal yang berlaku.
Penipuan Kegiatan/tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Kecurangan Perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Perusahaan.
Korupsi Tindakan Insan Len, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang yang memiliki “hubungan istimewa” dengannya, dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
Penyuapan Perbuatan seseorang berupa memberi uang sogok/menyogok/memberi hadiah atau janji yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseorang yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatannya dengan tujuan ingin mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi ataupun perusahaan.
Penggelapan Tindakan/kegiatan yang dilakukan dengan sengaja dan secara sadar melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain/perusahaan, yang saat ini ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Pemerasan Kegiatan/tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.